Menkumham Tegaskan Jabatan Wamen Legal
Selasa, 24 Januari 2012 – 17:21 WIB
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, tidak semua jabatan publik/ negara disebutkan atau diatur dalam UUD 1945. Namun, tak berarti jabatan publik yang tak disebut dalam UUD 1945 menyebabkan jabatan itu bertentangan dengan konstitusi.
Amir membandingkan dengan jabatan gubernur, walikota, bupati yang disebut dalam UUD 1945, sementara jabatan wakil kepala daerah tak disebut dalam UUD 1945. Namun, tidak berarti jabatan wakil kepala daerah dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga:
“Ini merupakan pilihan kebijakan (legal policy) pembuat undang-undang apakah suatu jabatan wakil dibutuhkan atau tidak meski tak diatur dalam Konstitusi. Seperti halnya dengan jabatan Jaksa Agung, Kapolri, dan Pimpinan KPK yang tak disebut dalam konstitusi, tetapi tetap dianggap sah,” kata Amir saat memberikan keterangan pemerintah dalam pengujian Pasal 10 UU Kementerian Negara di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/1).
Ia menegaskan jabatan wamen merupakan hak prerogatif presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang yakni lewat Pasal 10 UU Kementerian Negara itu yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap kementerian. Sebab, jabatan wamen bukanlah jabatan struktural yang harus ada dalam setiap kementerian.
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, tidak semua jabatan publik/ negara disebutkan atau diatur dalam UUD 1945. Namun, tak berarti
BERITA TERKAIT
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah