Menkumham Tegaskan Jabatan Wamen Legal
Selasa, 24 Januari 2012 – 17:21 WIB
Karena itu lanjut dia, tak ada yang salah tindakan pengangkatan 20 wamen oleh presiden yang dipersoalkan pemohon. “Memang UUD 1945 tidak menyebut jenis jabatan wamen, tetapi tak berarti bertentangan dengan UUD 1945, makanya pembentuk undang-undang membedakan antara wamen dan menteri meski sama-sama ditunjuk dan dilantik presiden,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, pemerintah mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) pemohon. “Apakah dengan berlakunya Pasal 10 UU Kementerian Negara telah merugikan atau menghalangi pemohon khususnya untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi atau ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan terkait pemilihan wakil menteri oleh presiden?” katanya.
Menurutnya, pemohon tak dapat menyebutkan kerugian konstitusional secara spesifik dan hubungan sebab dan akibat antara kerugian dan berlakunya pasal yang diuji. Menurutnya, sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki tujuan, dalam penyelenggaraan negara, tidaklah tepat jika pemohon menguji Pasal 10 ini. Sebab, UU Kementerian Negara mengatur tugas dan fungsi susunan organisasi kementerian.
“Pengujian undang-undang ini menyangkut struktur organisasi pemerintahan yang tak relevansinya dengan pemohon. Yang seharusnya dilakukan pemohon adalah mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan peraturan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Karenanya, legal standing pemohon dalam pengujian undang-undang ini tak jelas,” pungkasnya.
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, tidak semua jabatan publik/ negara disebutkan atau diatur dalam UUD 1945. Namun, tak berarti
BERITA TERKAIT
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima