Menkumham Tegaskan Jabatan Wamen Legal

Menkumham Tegaskan Jabatan Wamen Legal
Menkumham Tegaskan Jabatan Wamen Legal
Ditemui usai sidang, Ketua Umum GNPK Adi Warman mengelak jika dikatakan GNPK tidak memiliki legal standing. “Wajarlah pemerintah membela diri, tetapi sangat disayangkan pemerintah tak mempelajari permohonan kami dengan cermat,” katanya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya melihat Pasal 5 AD/ART GNPK yang menyebutkan maksud dan tujuan GNPK didirikan untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN sebagaimana diamanatkan Pasal 8 dan 9 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.

“Disitu dikatakan dan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemerintahan. Kalau pemerintahan ‘ngaco’ seperti ini, kita harus berperan aktif lewat pengujian undang-undang ini. Ini juga tak hubungannya dengan pengangkatan Denny Indrayana sebagai wamen.” tandas Adi. (kyd)

JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, tidak semua jabatan publik/ negara disebutkan atau diatur dalam UUD 1945. Namun, tak berarti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News