Menkumham Tegaskan Jabatan Wamen Legal

Menkumham Tegaskan Jabatan Wamen Legal
Menkumham Tegaskan Jabatan Wamen Legal

JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, tidak semua jabatan publik/ negara disebutkan atau diatur dalam UUD 1945. Namun, tak berarti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News