Menkumham Yasonna Ingatkan Pentingnya HAKI bagi Pelaku Usaha Kecil di Banten

Menkumham Yasonna Ingatkan Pentingnya HAKI bagi Pelaku Usaha Kecil di Banten
Menkumham Yasonna Laoly. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, KOTA TANGERANG - Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 dan gelaran Festival Layanan Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meresmikan 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dia juga mengukuhkan 80 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Rabu (7/8).

“Saya senang bahwa festival layanan hukum dan HAM Banten ini dikemas dengan suasana pedesaan, dan telah memanifestasikan negara hadir di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan hukum dan HAM secara langsung. Karena hal ini merupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban kinerja,” ujar Yasonna dalam siaran persnya.

Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, acara ini juga memberikan edukasi pada pelaku ekonomi kreatif tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam menjaga keorsinilan ide, sehingga pemilik ide tak perlu khawatir kalo idenya akan diklaim orang lain karena sudah mendapatkan perlindungan dari negara.

“Jikapun ide itu digunakan atau ditiru orang lain, maka pemegang hak akan mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut. Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam hak kekayaan inteletual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain maupun investor. Di era globalisasi saat ini kepemilikan hak kekayaan intelektualtual sangatlah penting untuk menembus pasar global, tanpa itu sebuah produk berpotensi dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya,” kata Yasonna.

Yasonna mengingatkan bahwa para pelaku usaha seperti batik daerah atau produk makanan khas daerah bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan hak cipta dari karyanya agar bisa terlindungi dengan baik.

Dalam kaitan dengan desa/kelurahan sadar hukum, lanjut Yasonna Kemenkumham mendorong masyarakat desa/kelurahan untuk bersikap dan prilaku taat hukum.

“Muhammad Yamin pernah menyatakan bahwa desa merupakan kaki bagian bawah susunan organisasi negara Indonesia Merdeka. Dalam angan-angan Yamin selain sebagai penopang Negara Kesatuan Republik Indonesia, desa juga merupakan perwujudan cita-cita keadilan dan kesejahteraan sosial alias masyarakat gemah ripah loh jinawai, toto tentrem kerto raharjo seperti yang dicita-citakan Bung Karno,” ujar dia.

Menkumham Yasonna Laoly mengingatkan akan pentingnya hak kekayaan intelektual bagi pengusaha kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News