Menlu Apresiasi Pelayanan Prima Bea Cukai dalam Proses Importasi Vaksin Covid-19

Menlu Apresiasi Pelayanan Prima Bea Cukai dalam Proses Importasi Vaksin Covid-19
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengapresiasi peran Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam memfasilitasi masuknya vaksin Covid-19 AstraZeneca, sebanyak 1.389.600 dosis, pada Sabtu (8/5). Foto: Bea Cukai

Fasilitas yang diberikan yaitu pelayanan segera Rush Handling dan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Terkait layanan Rush Handling atau Pelayanan Segera, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

“Selain fasilitas Rush Handling, terhadap vaksin ini juga diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, karena termasuk kategori barang penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no PMK-188/PMK.04/2020,” jelas Askolani. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengapresiasi peran Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam memfasilitasi masuknya vaksin Covid-19 AstraZeneca, sebanyak 1.389.600 dosis, pada Sabtu (8/5).


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News