Menlu Apresiasi Pelayanan Prima Bea Cukai dalam Proses Importasi Vaksin Covid-19
Fasilitas yang diberikan yaitu pelayanan segera Rush Handling dan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Terkait layanan Rush Handling atau Pelayanan Segera, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.
“Selain fasilitas Rush Handling, terhadap vaksin ini juga diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, karena termasuk kategori barang penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no PMK-188/PMK.04/2020,” jelas Askolani. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengapresiasi peran Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam memfasilitasi masuknya vaksin Covid-19 AstraZeneca, sebanyak 1.389.600 dosis, pada Sabtu (8/5).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor