Menlu Bishop Bantah Bea Cukai Australia Bayar Penyelundup untuk Usir Pencari Suaka
Rabu, 10 Juni 2015 – 18:58 WIB
Hidayat mengatakan, awak kapal, yang masih dalam tahanan, meminta polisi untuk membantu mengirimkan uang untuk istri mereka, dan polisi menyetujuinya.
Ia mengatakan, itu uang mereka karena tak diterima dari para penyelundup.
Hukum Indonesia yang mencakup penyelundupan manusia melarang tindakan membantu orang meninggalkan atau memasuki negara Indonesia tanpa izin dan mengambil keuntungan dari tindakan itu.
Awak perahu masih akan dituduh dengan usaha untuk memabwa orang-orang keluar dari wilayah Indonesia.
Ketika ditanya apakah pemerintah Australia pernah membayar orang untuk mengembalikan pencari suaka, Menlu Bishop menjawab: "Tidak."
Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, membantah klaim Kepolisian Indonesia bahwa pejabat Bea Cukai Australia membayar ribuan dolar ke para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Jutaan Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Presiden Joko Widodo
- Dunia Hari Ini: Ledakan Massal 3.000 Penyeranta Hizbullah Tewaskan Sembilan Jiwa di Lebanon
- Dunia Hari Ini: Baku Tembak di Papua Menewaskan Puluhan Jiwa
- Bruce Christie dari Australia Raih Penghargaan karena Bantu Perkembangan Kriket di Indonesia
- Siswa Pendidikan Dokter Spesialis Dianggap 'Rentan' Dengan Ancaman Perundungan dan Senioritas
- Di Balik Gelombang Pembangunan Masif di Bali