Menlu Bishop Bantah Bea Cukai Australia Bayar Penyelundup untuk Usir Pencari Suaka
Rabu, 10 Juni 2015 – 18:58 WIB
Hidayat mengatakan, awak kapal, yang masih dalam tahanan, meminta polisi untuk membantu mengirimkan uang untuk istri mereka, dan polisi menyetujuinya.
Ia mengatakan, itu uang mereka karena tak diterima dari para penyelundup.
Hukum Indonesia yang mencakup penyelundupan manusia melarang tindakan membantu orang meninggalkan atau memasuki negara Indonesia tanpa izin dan mengambil keuntungan dari tindakan itu.
Awak perahu masih akan dituduh dengan usaha untuk memabwa orang-orang keluar dari wilayah Indonesia.
Ketika ditanya apakah pemerintah Australia pernah membayar orang untuk mengembalikan pencari suaka, Menlu Bishop menjawab: "Tidak."
Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, membantah klaim Kepolisian Indonesia bahwa pejabat Bea Cukai Australia membayar ribuan dolar ke para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan