Menlu: Dua WNI Sudah Diserahkan ke Perwakilan Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI, Retno LP. Marsudi membenarkan pembebasan 2 (dua warga negara Indonesia (WNI), Badar dan Sudirman alias Ladiri dari penyanderaan di Papua Nugini (PNG). Keduanya telah diserahkan tim PNG pada perwakilaan Indonesia di kota Vanimo, PNG.
Retno mengapresiasi langkah penyelamatan tersebut. Ia mengaku mendapat kabar pembebasan pada Kamis (17/9), tadi malam.
“Berita sandera bisa dibebaskan, diterima 19.35 WIB semalem,” ujar Retno di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Menurutnya, komunikasi intensif dilakukan Indonesia dengan PNG terkait pembebasan dua sandera. “Saya terus komunikasi dengan Menlu dan Panglima AB PNG (Angkatan Bersenjata PNG) serta teman-teman kita dalam kaitan pembebasan,” kataya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI, Retno LP. Marsudi membenarkan pembebasan 2 (dua warga negara Indonesia (WNI), Badar dan Sudirman alias Ladiri dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad