Menlu: Dua WNI Sudah Diserahkan ke Perwakilan Indonesia

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI, Retno LP. Marsudi membenarkan pembebasan 2 (dua warga negara Indonesia (WNI), Badar dan Sudirman alias Ladiri dari penyanderaan di Papua Nugini (PNG). Keduanya telah diserahkan tim PNG pada perwakilaan Indonesia di kota Vanimo, PNG.
Retno mengapresiasi langkah penyelamatan tersebut. Ia mengaku mendapat kabar pembebasan pada Kamis (17/9), tadi malam.
“Berita sandera bisa dibebaskan, diterima 19.35 WIB semalem,” ujar Retno di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Menurutnya, komunikasi intensif dilakukan Indonesia dengan PNG terkait pembebasan dua sandera. “Saya terus komunikasi dengan Menlu dan Panglima AB PNG (Angkatan Bersenjata PNG) serta teman-teman kita dalam kaitan pembebasan,” kataya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI, Retno LP. Marsudi membenarkan pembebasan 2 (dua warga negara Indonesia (WNI), Badar dan Sudirman alias Ladiri dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?