Menlu Hasan Mengaku Kehilangan
Kamis, 11 Desember 2008 – 17:06 WIB
JAKARTA--Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda merasa kehilangan atas wafatnya mantan Menlu Ali Alatas. Karenanya, Departemen Luar Negeri (Deplu) RI sangat bangga bila almarhum Ali Alatas mendapat gelar pahlawan.
"Pak Hassan Wirajuda sebagai orang dekat, tentunya sangat berduka atas pulangnya senior kami Pak Ali Alatas. Beliau kan sama-sama berkarir diplomat dan Departemen Luar Negeri," kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah kepada JPNN di Jakarta, Kamis (11/12).
Baca Juga:
Sesuai rencana, jenazah Ketua Dewan Pertimbangan Presiden itu kemungkinan akan dimakamkan di Taman Pemakaman Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Untuk itu, pihak Deplu RI sangat apresiatif bila akhirnya Ali Alatas nantinya akan menyandang gelar pahlawan.
"Apabila pemerintah dan masyarakat akan memberikan penilaian seperti itu, tentunya kita semua akan sangat bergembira. Karena kita mengetahui kalau beliau (Ali Alatas) ini sangat berperan aktif dalam perdamaian dan diplomasi luar negeri,'' ungkapnya.
Ali Alatas meninggal dunia di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura pada Kamis pukul 08.10 waktu setempat (waktu Singapura, Red). Ketua Dewan Pertimbangan Presiden itu meninggal karena penyakit jantung. Bila keluarga menginginkan, maka jenazah almarhum akan dibawa ke kediaman di Jalan Kemang Timur V kavling II, Jakarta Selatan.(sid/JPNN)
JAKARTA--Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda merasa kehilangan atas wafatnya mantan Menlu Ali Alatas. Karenanya, Departemen Luar Negeri (Deplu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis