Menlu: Itu Hanya Pengadilan Tanda Kutip, Digelar di Gereja
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi menegaskan, pengadilan rakyat internasional (International People's Tribunal/IPT) di Den Haag Belanda, bukanlah bentuk persidangan pada umumnya. Menurutnya, sidang itu tidak memberikan konsekuensi secara legal layaknya pengadilan hukum.
"IPT 1965 itu bukan pengadilan beneran. Ini adalah pengadilan tanda kutip. Ini dilakukan di satu tempat, di sebuah gereja di Den Haag dilakukan seperti ada sidang," ujar Retno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/11).
Menurut laporan yang diterimanya, kata Retno, hanya 50 orang yang menghadiri sidang itu. Selain itu, tegas Retno, penyelenggaraan sidang IPT itu tidak ada hubungannya dengan pemerintah Belanda.
"Saya ingin menegaskan bahwa kegiatan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemerintah Belanda. Ini adalah wujud dari freedom of expression yang dilakukan sekelompok orang. Jadi jangan salah pengertian," imbuhnya.
Retno tidak menjelaskan perihal substansi isi sidang itu. Namun, ia menampik bahwa ada yang melarang mahasiswa untuk hadir dalam sidang tersebut. Sebagai mantan Dubes RI untuk Belanda, Retno memastikan itu tidak terjadi.
"Saya kan mantan Dubes Indonesia di Belanda. Saya tahu nature hubungan KBRI di Belanda dengan mahasiswa yang dekat. Jadi itu tidak ada yang namanya intimidasi. Saya sudah cek ke KBRI. Mereka katakan tidak ada dan saya kira kan sudah dibantah oleh ketua PPI-nya," tandas Retno. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi menegaskan, pengadilan rakyat internasional (International People's Tribunal/IPT) di Den Haag
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada