Menlu Kecewa, Penyiksa Sumiati Cuma Divonis tiga Tahun
Rabu, 12 Januari 2011 – 19:20 WIB
JAKARTA — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku kecewa terhadap Pengadilan Arab Saudi yang hanya menghukum tiga tahun bagi penganiaya TKW Sumiati. Akibat penganiayaan itum, sekujur tubuh Sumiati mengalami luka parah. "Kami langsung menyatakan banding atas vonis itu," kata Marty kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1).
Marty menegaskan vonis hukuman tiga tahun sama sekali tidak menyentuh rasa keadilan. Karena hukuman dan perbuatan masih tidak sebanding. Marty tidak menyebut berapa tahun hukuman yang sebanding bagi penganiaya Sumiati. "Majikan itu terlalu kejam dan tidak manusiawi. Saya kira hukumannya ya harus sebanding dengan perbuatannya. Kalau tiga tahun itu terlalu rendah," ujarnya.
Sejak awal kata Marty, pemerintah RI terus memantau langsung proses hukum penyiksaan TKW oleh majikannya ini. Pemerintah pun menyediakan jasa pengacara untuk menghukum majikan Sumiati yang bahkan tega telah menggunting bibir TKW ini.
"Hukum tentunya ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang ada di negara tersebut. Tapi harusnya sesuai dengan rasa keadilan. Makanya putusan 3 tahun itu terlalu ringan dan tidak adil, kita banding. Bahkan banding oleh JPU dari Arab Saudi sendiri. Proses hukum ini masih terus bergulir,’’ kata Marty.
JAKARTA — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku kecewa terhadap Pengadilan Arab Saudi yang hanya menghukum tiga tahun bagi penganiaya
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut