Menlu Kecewa, Penyiksa Sumiati Cuma Divonis tiga Tahun
Rabu, 12 Januari 2011 – 19:20 WIB
JAKARTA — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku kecewa terhadap Pengadilan Arab Saudi yang hanya menghukum tiga tahun bagi penganiaya TKW Sumiati. Akibat penganiayaan itum, sekujur tubuh Sumiati mengalami luka parah. "Kami langsung menyatakan banding atas vonis itu," kata Marty kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1).
Marty menegaskan vonis hukuman tiga tahun sama sekali tidak menyentuh rasa keadilan. Karena hukuman dan perbuatan masih tidak sebanding. Marty tidak menyebut berapa tahun hukuman yang sebanding bagi penganiaya Sumiati. "Majikan itu terlalu kejam dan tidak manusiawi. Saya kira hukumannya ya harus sebanding dengan perbuatannya. Kalau tiga tahun itu terlalu rendah," ujarnya.
Sejak awal kata Marty, pemerintah RI terus memantau langsung proses hukum penyiksaan TKW oleh majikannya ini. Pemerintah pun menyediakan jasa pengacara untuk menghukum majikan Sumiati yang bahkan tega telah menggunting bibir TKW ini.
"Hukum tentunya ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang ada di negara tersebut. Tapi harusnya sesuai dengan rasa keadilan. Makanya putusan 3 tahun itu terlalu ringan dan tidak adil, kita banding. Bahkan banding oleh JPU dari Arab Saudi sendiri. Proses hukum ini masih terus bergulir,’’ kata Marty.
JAKARTA — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku kecewa terhadap Pengadilan Arab Saudi yang hanya menghukum tiga tahun bagi penganiaya
BERITA TERKAIT
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru