Menlu Kecewa, Penyiksa Sumiati Cuma Divonis tiga Tahun
Rabu, 12 Januari 2011 – 19:20 WIB

Menlu Kecewa, Penyiksa Sumiati Cuma Divonis tiga Tahun
JAKARTA — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku kecewa terhadap Pengadilan Arab Saudi yang hanya menghukum tiga tahun bagi penganiaya TKW Sumiati. Akibat penganiayaan itum, sekujur tubuh Sumiati mengalami luka parah. "Kami langsung menyatakan banding atas vonis itu," kata Marty kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1).
Marty menegaskan vonis hukuman tiga tahun sama sekali tidak menyentuh rasa keadilan. Karena hukuman dan perbuatan masih tidak sebanding. Marty tidak menyebut berapa tahun hukuman yang sebanding bagi penganiaya Sumiati. "Majikan itu terlalu kejam dan tidak manusiawi. Saya kira hukumannya ya harus sebanding dengan perbuatannya. Kalau tiga tahun itu terlalu rendah," ujarnya.
Sejak awal kata Marty, pemerintah RI terus memantau langsung proses hukum penyiksaan TKW oleh majikannya ini. Pemerintah pun menyediakan jasa pengacara untuk menghukum majikan Sumiati yang bahkan tega telah menggunting bibir TKW ini.
"Hukum tentunya ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang ada di negara tersebut. Tapi harusnya sesuai dengan rasa keadilan. Makanya putusan 3 tahun itu terlalu ringan dan tidak adil, kita banding. Bahkan banding oleh JPU dari Arab Saudi sendiri. Proses hukum ini masih terus bergulir,’’ kata Marty.
JAKARTA — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku kecewa terhadap Pengadilan Arab Saudi yang hanya menghukum tiga tahun bagi penganiaya
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung