Menlu Kecewa, Penyiksa Sumiati Cuma Divonis tiga Tahun
Rabu, 12 Januari 2011 – 19:20 WIB
Sebelumnya, juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementrian Luar Negeri telah melakukan upaya perlawanan hukum melalui banding. Karena hukuman yang diterima majikan Sumiati dinilai sangat rendah dari kejahatan yang telah dilakukan.
‘’Pemerintah telah mendelegasikan pada Kemenlu, untuk mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan dengan pihak terkait di Saudi Arabia mengenai penanganan hukum yang pas dan proses hukum yang bisa diterima atau acceptable bagi TKI kita di sana,’’ ungkap Julian.(afz/jpnn)
JAKARTA — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku kecewa terhadap Pengadilan Arab Saudi yang hanya menghukum tiga tahun bagi penganiaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia