Menlu Retno Ungkap 3 Prioritas Perlindungan HAM

jpnn.com - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memaparkan tiga fokus upaya perlindungan hak asasi manusia (HAM) di tengah berbagai krisis global saat ini dalam sebuah forum regional, Selasa.
Kemiskinan dan kelaparan yang meningkat, ketidaksetaraan dan diskriminasi yang meluas, serta dinamika geopolitik seperti perang di Ukraina disebutnya semakin menambah tantangan penegakan HAM.
“Dalam menghadapi situasi global yang sulit, kita harus selalu membela HAM. Banyak pemerintah berjuang untuk menemukan keseimbangan antara menegakkan HAM dan mengadopsi langkah-langkah sementara untuk mengatasi krisis ini,” kata Retno dalam pembukaan Regional Conversation on Human Rights (RCHR) yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Selasa.
Upaya pertama yang harus dilakukan, kata dia, adalah penguatan institusi HAM sebagai tonggak pertahanan dan perlindungan HAM.
“Lembaga HAM nasional kita harus memastikan implementasi efektif dari standar hak asasi manusia internasional di dalam negeri, dan membina masyarakat berdasarkan penghormatan terhadap HAM,” tutur Retno.
Di kawasan, Indonesia bekerja untuk memperkuat peran Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) dalam mengatasi tantangan HAM regional.
Kedua, Retno menekankan pentingnya negara-negara menangani isu-isu hak HAM yang paling mendesak.
“Ini tidak berarti satu HAM lebih penting daripada yang lain, tetapi kita harus memfokuskan upaya kita untuk memastikan bahwa hal itu berdampak,” kata dia.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memaparkan tiga fokus upaya perlindungan hak asasi manusia (HAM) di tengah berbagai krisis global saat ini dalam sebuah for
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Perdebatan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Para Pendiri Bangsa
- Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Pemulihan Pelanggaran HAM Berat
- Legislator PKB Mafirion Minta Menteri HAM Kembali ke Jati Diri
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif