Menlu RI: Grasi Corby Murni Proses Hukum
Rabu, 30 Mei 2012 – 14:04 WIB

Menlu RI: Grasi Corby Murni Proses Hukum
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa mengatakan tidak ada kesepakatan tertentu antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia tentang pemberian grasi lima tahun terhadap narapidana kasus narkoba warga Australia, Schapelle Leigh Corby. Ditambahkannya, hubungan Indonesia dengan Australia selama ini sangat baik dan kerjasama yang dilakukan sangat beragam. Sementara proses pemberian grasi adalah wewenang Presiden RI dan tentu berdasarkan masukan Mahkamah Aagung.
"Saya jawab tegas. Tidak ada deal tertentu antara Pemerintah Indonesia dengan Australia yang dijadikan alasan keluarnya grasi itu," kata Marty Natalegawa kepada wartawan di sela-sela rapat kerja (Raker) dengan Komisi I DPR, gedung Nusantara, Senayan Jakarta, Rabu (30/5).
Marty menyebutkan bahwa berbagai tudingan yang kini beredar terkait dengan grasi itu sarat dengan nuansa politis yang sulit untuk diukur. “Saya ulangi, ini murni hasil pertimbangan hukum dan tidak ada deal," tegasnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa mengatakan tidak ada kesepakatan tertentu antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025