Menlu RI: Grasi Corby Murni Proses Hukum
Rabu, 30 Mei 2012 – 14:04 WIB
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa mengatakan tidak ada kesepakatan tertentu antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia tentang pemberian grasi lima tahun terhadap narapidana kasus narkoba warga Australia, Schapelle Leigh Corby. Ditambahkannya, hubungan Indonesia dengan Australia selama ini sangat baik dan kerjasama yang dilakukan sangat beragam. Sementara proses pemberian grasi adalah wewenang Presiden RI dan tentu berdasarkan masukan Mahkamah Aagung.
"Saya jawab tegas. Tidak ada deal tertentu antara Pemerintah Indonesia dengan Australia yang dijadikan alasan keluarnya grasi itu," kata Marty Natalegawa kepada wartawan di sela-sela rapat kerja (Raker) dengan Komisi I DPR, gedung Nusantara, Senayan Jakarta, Rabu (30/5).
Marty menyebutkan bahwa berbagai tudingan yang kini beredar terkait dengan grasi itu sarat dengan nuansa politis yang sulit untuk diukur. “Saya ulangi, ini murni hasil pertimbangan hukum dan tidak ada deal," tegasnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa mengatakan tidak ada kesepakatan tertentu antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia
BERITA TERKAIT
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli