Menneg BUMN 'Bela' Kawasan Industri Medan
jpnn.com - JAKARTA - Sorotan Komisi VI DPR RI terhadap penanganan limbah industri di Kawasan Industri Medan (KIM), dimentahkan oleh Menneg BUMN Sofyan Djalil. Menurut Sofya Jalil, PT KIM telah melakukan upaya pelestarian lingkungan serta sesuai AMDAL, RKL dan RPL yang disahkan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 748/MPP/7/1998.
"KIM juga telah menyiapkan sarana-prasarana untuk penanganan limbah cair. Selain itu, investor penghasil limbah cair telah diwajibkan menyambungkan limbah cairnya ke jaringan IPAL PT KIM baik yang berlokasi di KIM tahap I, dengan kapasitas 3.600 m3 per hari, dan di KIM tahap II dengan kapasitas 16 ribu m3 per hari," ulas Sofyan di depan anggota DPR RI, Senin (27/4).
PT KIM, lanjut Menneg BUMN pula, secara berkala dan tertulis telah melaporkan hasil kegiatan bidang lingkungan hidup kepada dinas-dinas terkait. Antara lain seperti disebutkan Menneg, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Bapedalda Deli Serdang, Bapedalda Sumut, Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Sumatera di Pekanbaru, serta Kementerian Lingkungan Hidup RI.
"Perlu ditegaskan di sini, PT KIM merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam program Penilaian Peningkatan Kerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), di mana pengawasan dan pemantauan dilaksanakan setiap tahun oleh KLH," pungkasnya. (esy/JPNN)
JAKARTA - Sorotan Komisi VI DPR RI terhadap penanganan limbah industri di Kawasan Industri Medan (KIM), dimentahkan oleh Menneg BUMN Sofyan Djalil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya