Menneg BUMN: BI Terlambat
Larangan Transaksi Valas Derivatif
Senin, 23 Februari 2009 – 08:44 WIB
JAKARTA - Kasus transaksi valas derivatif yang membelit beberapa perusahaan pelat merah mendapat perhatian khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena keterlambatan tersebut, perbankan yang beroperasi di Indonesia bebas menjual produk transaksi derivatif spekulatif hingga akhir tahun lalu. Akibatnya, paling tidak empat BUMN dan banyak perusahaan swasta lainnya terjebak. "Ini juga terjadi di banyak negara Asia, tidak hanya di Indonesia," terangnya.
Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan, otoritas perbankan terlambat mengantisipasi meluasnya transaksi valas derivatif yang bersifat spekulatif. "BI (Bank Indonesia, Red) terlambat melarang," ujarnya akhir pekan lalu.
Menurut Sofyan, keputusan BI untuk melarang transaksi derivatif yang bersifat spekulatif pada Januari lalu cukup terlambat. "Padahal produk ini sudah dijual sejak 2007," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus transaksi valas derivatif yang membelit beberapa perusahaan pelat merah mendapat perhatian khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru