Menneg BUMN: BI Terlambat
Larangan Transaksi Valas Derivatif
Senin, 23 Februari 2009 – 08:44 WIB
JAKARTA - Kasus transaksi valas derivatif yang membelit beberapa perusahaan pelat merah mendapat perhatian khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena keterlambatan tersebut, perbankan yang beroperasi di Indonesia bebas menjual produk transaksi derivatif spekulatif hingga akhir tahun lalu. Akibatnya, paling tidak empat BUMN dan banyak perusahaan swasta lainnya terjebak. "Ini juga terjadi di banyak negara Asia, tidak hanya di Indonesia," terangnya.
Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan, otoritas perbankan terlambat mengantisipasi meluasnya transaksi valas derivatif yang bersifat spekulatif. "BI (Bank Indonesia, Red) terlambat melarang," ujarnya akhir pekan lalu.
Menurut Sofyan, keputusan BI untuk melarang transaksi derivatif yang bersifat spekulatif pada Januari lalu cukup terlambat. "Padahal produk ini sudah dijual sejak 2007," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus transaksi valas derivatif yang membelit beberapa perusahaan pelat merah mendapat perhatian khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara
BERITA TERKAIT
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser