Menneg BUMN dan ESDM Segera Bahas Saham NNT

Menneg BUMN dan ESDM Segera Bahas Saham NNT
Menneg BUMN dan ESDM Segera Bahas Saham NNT
Dikatakan Sofyan, selain membahas masalah pembelian saham, dalam pertemuan itu juga akan dibahas mengenai surat kementerian yang meminta agar BUMN menjadi prioritas sebagai pembeli saham NNT ini. Yang pasti, sesuai dengan keputusan arbitrase internasional, NNT diwajibkan menjual 17 persen sahamnya kepada pemerintah RI. Hal tersebut lantaran NNT dianggap melanggar kontrak karya (KK), di mana mereka harus menjual saham secara bertahap mulai tahun 2006 hingga 2010 sebesar 31 persen, yang tidak mereka lakukan.

Dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia kemudian terpaksa mengajukan gugatan ke badan arbitrase internasional. Hingga keputusan majelis arbitrase tersebut pun keluar beberapa waktu lalu, yang memenangkan sebagian gugatan pemerintah Indonesia, salah satunya yakni menjual 17 persen divestasi saham NNT mulai dari tahun 2006 hingga 2008. (sid/JPNN)

JAKARTA - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Kemenneg BUMN) tampaknya tidak ingin membiarkan berlarut-larut persoalan 17 persen divestasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News