Menodong Anggota Dewan dengan Senjata Api, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Selasa, 25 Oktober 2022 – 19:00 WIB

Penyidik Unit IV Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan melaksanakan rekonstruksi ulang peristiwa penodongan senjata api dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa seorang anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, Selasa (25/10/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Namun, Agus menambahkan, senjata api yang dipegang Medi tidak meletus sehingga korban selamat. Para tersangka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
“Keterangan saksi, dan rekonstruksi sudah selesai. Selanjutnya, berkas penyidikan para tersangka dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk dipersidangkan,” pungkas Kompol Agus. (antara/jpnn)
Dua tersangka yang menodongkan senjata api kepada anggota dewan dari DPRD Muratara terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- SR Nekat Membobol ATM di Bone Bolango, Duel dengan Polisi
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati