Menolak Ciuman, Lusi Digorok

Menolak Ciuman, Lusi Digorok
Menolak Ciuman, Lusi Digorok

Akibat perbuatannya itu, GP Sinaga menyebutkan Agus akan dijerat Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lantaran, dari keterangan orang tua korban, usia Lusi masih di bawah umur. ”Saat ini kita jerat pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. Bisa saja dikenakan undang-undang perlindungan anak, dari keterangan orang tua korban, usia korban masih di bawah umur. Tapi kita masih menunggu dokumen yang menyatakan korban masih dibawah umur,” pungkasnya. (cr05)

PALEMBANG--Sungguh biadab apa yang dilakukan Agus Edo Warsoni (21) terhadap Lusi Restu Ningsih (17). Hasil rekontruksi terhadap kasus pembunuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News