Menolak Ciuman, Lusi Digorok
Kamis, 08 November 2012 – 07:17 WIB
Akibat perbuatannya itu, GP Sinaga menyebutkan Agus akan dijerat Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lantaran, dari keterangan orang tua korban, usia Lusi masih di bawah umur. ”Saat ini kita jerat pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. Bisa saja dikenakan undang-undang perlindungan anak, dari keterangan orang tua korban, usia korban masih di bawah umur. Tapi kita masih menunggu dokumen yang menyatakan korban masih dibawah umur,” pungkasnya. (cr05)
PALEMBANG--Sungguh biadab apa yang dilakukan Agus Edo Warsoni (21) terhadap Lusi Restu Ningsih (17). Hasil rekontruksi terhadap kasus pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penganiaya Kepala Desa di Purbalingga Ditangkap, Pelaku Ternyata ODGJ
- Tahanan Kabur Loncat ke Sungai di Rokan Hulu Menyerahkan Diri
- Kepala Desa di Purbalingga Dianiaya Seorang Pria, Pelaku Ternyata
- Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata