MenolaK di-BAP, Yusril Laporkan Jaksa Agung ke Mabes Polri
Kamis, 01 Juli 2010 – 12:42 WIB
JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra tidak berkenan diperiksa sebagai tersangka. Profesor hukum tata negara tersebut tidak bersedia di-BAP. Penolakan pemeriksaan ini disampaikan Yusril kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung. "Ini apa-apaan! Saya kan tamu, kenapa seperti ini?," tegas Yusril dengan marah.
Meski begitu, seorang penyidik berusaha menghalang-halangi Yusril dengan meminta mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Yusril lagi-lagi menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan untuk bertemu dengan Jampidsus.
Baca Juga:
Akibatnya, mobil Yusril dilarang meninggalkan Kejaksaan Agung karena provost menutup pintu gerbang dan menggemboknya. Dalam mobil Volvo berwarna hitam itu, Yusril bersama adiknya, Yusron Ihza Mahendra, Ali Muchtar Ngabalin serta pengacaranya Maqdir Ismail. Selain itu, juga tampak pengacara senior Mohammad Assegaf dan Teguh Priyono.
Baca Juga:
JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra tidak berkenan diperiksa sebagai tersangka. Profesor hukum tata negara tersebut tidak bersedia di-BAP. Penolakan pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi