Menolak Direlokasi, Purnawirawan TNI AD dan Masyarakat Audiensi dengan Komisi I DPR
Presiden saat itu melihat keganjilan bahwa Pertamina mengeluarkan uang yang bukan peruntukannya, termasuk proyek yang dilaksanakan kerja oleh Kontraktor Biro Isa sehingga diputuskan Langkah penertiban melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1975 (dan dibentuk Tim Keppres).
Perjanjian Tambahan PT Pertamina qq Tim Keppres Nomor 34 Tahun 1975 dengan Biro Isa berdasarkan Pasal 4 Biro Isa wajib mengembalikan dokumen kepemilikan beserta turunannya.
Dokumen tersebut ternyata dihibahkan Imam Soepardi (Biro Isa) kepada adiknya bernama Suharjo. Kemudian digadaikan lagi kepada Tan Rudy Setiawan.
Pada kurun waktu hingga 2019 ada putusan Mahkamah Agung terkait gadai mengadai tersebut.
Investigasi terhadap hasil Rakor Menko Polhukam disebutkan, Pertamina meminta masyarakat mempertahankan tanah dan bangunan 2,1 hektare dari 11,7 hektare yang dihibahkan Pertamina kepada masyarakat.
Hal ini telah dilaporkan kepada Kemeterian ATR/BPN, termasuk kepada Pangdam Jaya oleh Pertamina. (mar1/jpnn)
Sejumlah purnawirawan TNI AD dan masyarakat melakukan audiensi dengan Komisi I DPR terkait persoalan sengketa lahan yang mereka hadapi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Melantik Dua Pejabat Strategis TNI AD, KSAD Jenderal Maruli Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Inspiratif
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI