Menolak Direlokasi, Purnawirawan TNI AD dan Masyarakat Audiensi dengan Komisi I DPR

Presiden saat itu melihat keganjilan bahwa Pertamina mengeluarkan uang yang bukan peruntukannya, termasuk proyek yang dilaksanakan kerja oleh Kontraktor Biro Isa sehingga diputuskan Langkah penertiban melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1975 (dan dibentuk Tim Keppres).
Perjanjian Tambahan PT Pertamina qq Tim Keppres Nomor 34 Tahun 1975 dengan Biro Isa berdasarkan Pasal 4 Biro Isa wajib mengembalikan dokumen kepemilikan beserta turunannya.
Dokumen tersebut ternyata dihibahkan Imam Soepardi (Biro Isa) kepada adiknya bernama Suharjo. Kemudian digadaikan lagi kepada Tan Rudy Setiawan.
Pada kurun waktu hingga 2019 ada putusan Mahkamah Agung terkait gadai mengadai tersebut.
Investigasi terhadap hasil Rakor Menko Polhukam disebutkan, Pertamina meminta masyarakat mempertahankan tanah dan bangunan 2,1 hektare dari 11,7 hektare yang dihibahkan Pertamina kepada masyarakat.
Hal ini telah dilaporkan kepada Kemeterian ATR/BPN, termasuk kepada Pangdam Jaya oleh Pertamina. (mar1/jpnn)
Sejumlah purnawirawan TNI AD dan masyarakat melakukan audiensi dengan Komisi I DPR terkait persoalan sengketa lahan yang mereka hadapi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Telkomsel Siap Berburu Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz
- Laksdya TNI Erwin S Aldedharma Berpeluang Jadi Panglima TNI
- TNI Kerahkan 66.714 Personel untuk Bantu Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
- Sambut Hari Raya Idulfitri 2025, Panglima TNI Membuka Bazar Murah Demi Kesejahteraan Prajurit dan PNS
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya