Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh pokok permohonan yang diajukan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024.
Hal demikian tertuang dalam putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan hakim konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin.
Suhartoyo menyebut tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam PHPU untuk pilpres yang diajukan Ganjar-Mahfud.
"Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion sebagaimana dalam permohonan nomor satu, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat," ujar dia.
Sebelumnya, MK juga menolak semua pokok permohonan yang diajukan AMIN karena tidak memiliki landasan hukum.
Seperti putusan PHPU untuk pilpres yang diajukan Ganjar-Mahfud, tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief juga menyatakan dissenting opinion terhadap permohonan PHPU untuk pilpres 2024 dari AMIN. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tiga dari delapan hakim konstitusi dissenting opinion terhadap PHPU untuk pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU