Menolak Lupa Peristiwa Kudatuli, Romo Benny Tak Ingin Kejadian Kelam Itu Terulang
"Peristiwa ini adalah pelanggaran langsung terhadap nilai-nilai Pancasila," tandasnya.
Dia menjelaskan dengan mengingatnya berarti meneguhkan komitmen untuk menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Selanjutnya, seperti yang dijelaskan oleh Hannah Arendt dalam analisanya tentang banalitas kejahatan, kejahatan yang dianggap wajar dan biasa dapat merusak tatanan moral masyarakat," terangnya.
Dikatakan Romo Benny, mengingat dan mengecam peristiwa 27 Juli membantu mencegah normalisasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Menolak lupa terhadap peristiwa 27 Juli 1996 adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara yang peduli terhadap masa depan bangsa.
Kejadian ini mengajarkan kita betapa pentingnya menghormati hak asasi manusia, menegakkan hukum dengan adil, dan menjalankan demokrasi yang sejati.
"Hanya dengan mengakui dan belajar dari masa lalu, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik yang tidak akan tercapai jika kita terus menutupi atau melupakan luka-luka masa lalu," tuturnya.
Romo Benny juga mengatakan peristiwa 27 Juli 1996 harus menjadi pengingat abadi bahwa bangsa ini pernah mengalami masa-masa kelam di mana hukum dan kemanusiaan diinjak-injak demi mempertahankan kekuasaan.
Tak hanya itu, pembungkaman terhadap oposisi dan kritik dilakukan secara sistematis, menciptakan iklim ketakutan dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.
Budayawan Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny menolak lupa peristiwa 27 Juli 1996 atau dikenal dengan sebutan peristiwa Kudatuli
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- Tulisan Terakhir Romo Benny: Ada Pesan Kuat dari Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jadi Landasan Egi-Syaiful Membangun Lamsel
- Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden