Menolak Revisi Dinilai Mempertahankan Kelemahan KPK
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:24 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan boleh jadi para pihak yang saat ini menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mempertahankan kelemahan yang dimiliki KPK saat ini. "Meskipun usul inisiatif datang dari DPR, tetapi pemerintah mempunyai kesempatan untuk membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) bahkan punya konsep sendiri memperkuat KPK. Pemerintah, bisa minta KPK menyampaikan bahan-bahan tentang masalah apa kelemahan KPK yang mesti diperkuat lagi," saran Patrialis Akbar.
"Jangan-jangan pihak yang menolak revisi Undang-Undang KPK justru ingin mempertahankan semua kelemahan KPK saat ini," kata Patrialis Akbar, kepada JPNN, di Jakarta, Kamis (11/10).
Menurut Patrialis, meski usulan revisi UU KPK berasal dari DPR, tapi dalam proses pembahasannya nanti antara pemerintah dengan DPR kedudukannya sejajar.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan boleh jadi para pihak yang saat ini menolak revisi Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan
- Massa ARM Minta Polri Usut Pagar Laut yang Dipasang pada Era Jokowi
- Krakatau Steel Peduli Gelar Jumat Berkah di Madrasah Ibtidaiyah Cilegon
- Presiden Prabowo: Negara Ingin Sejahtera Harus Punya Kekuatan Melindungi Diri
- Yayasan GSN Terima Bantuan 10.000 Buku Bacaan dari Ganeca Group
- Guru Besar UIN KHAS Jember: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak