Menolak Revisi Dinilai Mempertahankan Kelemahan KPK
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:24 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan boleh jadi para pihak yang saat ini menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mempertahankan kelemahan yang dimiliki KPK saat ini. "Meskipun usul inisiatif datang dari DPR, tetapi pemerintah mempunyai kesempatan untuk membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) bahkan punya konsep sendiri memperkuat KPK. Pemerintah, bisa minta KPK menyampaikan bahan-bahan tentang masalah apa kelemahan KPK yang mesti diperkuat lagi," saran Patrialis Akbar.
"Jangan-jangan pihak yang menolak revisi Undang-Undang KPK justru ingin mempertahankan semua kelemahan KPK saat ini," kata Patrialis Akbar, kepada JPNN, di Jakarta, Kamis (11/10).
Menurut Patrialis, meski usulan revisi UU KPK berasal dari DPR, tapi dalam proses pembahasannya nanti antara pemerintah dengan DPR kedudukannya sejajar.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan boleh jadi para pihak yang saat ini menolak revisi Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers