Menolak Revisi Dinilai Mempertahankan Kelemahan KPK
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:24 WIB
Dikatakan Patrialis, beberapa hal yang perlu ditingkatkan antara lain menghilangkan sifat ad hoc KPK menjadi lembaga permanen. Penyadapan terhadap semua orang yang dicurigai untuk preventif dan represif. Diperkenankan merekrut sendiri penyidik maupun penuntut. Anggaran KPK ditambah, kekebalan hukum bagi pimpinan KPK dalam melaksanakan tugasnya, jaminan kesejahteraan bagi pimpinan dan petugas-petugas KPK. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan boleh jadi para pihak yang saat ini menolak revisi Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya