Menolak Tatib DPD Baru Bisa Mengganjal Pelantikan Presiden
Sabtu, 28 September 2019 – 07:50 WIB

Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida. Foto: Dok. JPNN.com
Sosok pimpinan DPD juga harus negarawan yang bisa melebur dan diterima semua kalangan. Sebab, fungsi utama DPD adalah representasi daerah untuk diperjuangkan aspirasinya di level pusat. "Karenanya pimpinan DPD RI harus fleksibel dan bisa membangun jembatan harmonis dengan DPR,” kata Adi.
Adi menambahkan, kalau DPD ingin menjadi lembaga yang kuat maka harus ada pemberian kewenangan dan fungsi yang lebih. "Kalau mau memperkuat DPD fungsinya harus diubah di mana DPD harus diberikan kewenangan untuk bisa terlibat dan menentukan UU. DPD itu ada tetapi seperti tiada karena tak punya kewenangan regulatif,” ungkapnya.(boy/jpnn)
Komisioner Ombudsman Laode Ida mengapresiasi perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (Tatib DPD) yang diberlakukan di periode 2019-2024 nanti.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi