Menolak Tatib DPD Baru Bisa Mengganjal Pelantikan Presiden
Sabtu, 28 September 2019 – 07:50 WIB
Sosok pimpinan DPD juga harus negarawan yang bisa melebur dan diterima semua kalangan. Sebab, fungsi utama DPD adalah representasi daerah untuk diperjuangkan aspirasinya di level pusat. "Karenanya pimpinan DPD RI harus fleksibel dan bisa membangun jembatan harmonis dengan DPR,” kata Adi.
Adi menambahkan, kalau DPD ingin menjadi lembaga yang kuat maka harus ada pemberian kewenangan dan fungsi yang lebih. "Kalau mau memperkuat DPD fungsinya harus diubah di mana DPD harus diberikan kewenangan untuk bisa terlibat dan menentukan UU. DPD itu ada tetapi seperti tiada karena tak punya kewenangan regulatif,” ungkapnya.(boy/jpnn)
Komisioner Ombudsman Laode Ida mengapresiasi perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (Tatib DPD) yang diberlakukan di periode 2019-2024 nanti.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah