Menolak Tes Cepat Akan Dikenai Sanksi Pidana
Kamis, 02 Juli 2020 – 19:57 WIB
"Pemkot punya kewajiban melindungi dan mengatur masyarakat, apapun yang terjadi. Maka dari itu kami meminta warga ikut serta dan upaya dilakukan kepada tim gugus juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lurah serta camat aktif menyadarkan masyarakat mengenai hal ini," kata dia. (antara/jpnn)
Bagi masyarakat yang menolak dilakukan tes cepat yang dilakukan oleh pemerintah di daerah setempat bisa dikenakan sanksi pidana.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- 1 Warga Palembang Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Kembali Pakai Masker
- Satu Warga Palembang Positif Covid-19
- Awas! Kasus Positif Covid-19 Daerah Ini Naik Lagi
- Mas Nadiem Positif Covid-19, Beberapa Kali Batuk saat Rapat DPR RI
- Kasus Covid-19 di Kalsel Bertambah Sebanyak Ini, Waspada
- Kutai Kartanegara Bebas dari Covid-19, Alhamdulillah