Menolak Tes Cepat Akan Dikenai Sanksi Pidana

Menolak Tes Cepat Akan Dikenai Sanksi Pidana
Ilustrasi Corona. Foto: Radar Solo

"Pemkot punya kewajiban melindungi dan mengatur masyarakat, apapun yang terjadi. Maka dari itu kami meminta warga ikut serta dan upaya dilakukan kepada tim gugus juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lurah serta camat aktif menyadarkan masyarakat mengenai hal ini," kata dia. (antara/jpnn)

Bagi masyarakat yang menolak dilakukan tes cepat yang dilakukan oleh pemerintah di daerah setempat bisa dikenakan sanksi pidana.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News