Menongkrong di Jembatan Sambil Membawa Badik, 2 Remaja Diciduk Polisi
Selasa, 17 Mei 2022 – 11:25 WIB

Polisi tangkap dua remaja bawa badik di Jembatan Teluk Kendari, Minggu malam (15/5/2022) (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)
Dia menyebut kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Pihaknya akan terus melakukan patroli di beberapa titik rawan yang dianggap kerap terjadi kejahatan kriminal guna mewujudkan kamtibmas khususnya di wilayah Kota Kendari yang akhir-akhir ini kerap terjadi tindakan kriminalitas di jalanan. (antara/jpnn)
2 remaja diciduk polisi karena menongkrong di Jembatan Teluk Kendari sambil membawa badik.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi