Menonton Upacara HUT RI di Balik Gerbang Istana
Jumat, 17 Agustus 2012 – 10:17 WIB
JAKARTA - Sinar matahari cukup menyengat siang ini, Jumat (17/8). Namun, itu tak menyurutkan semangat ratusan warga DKI Jakarta untuk menyaksikan dari jarak 200 meter, upacara bendera HUT Kemerdekaan RI ke 67 tahun di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka datang sejak pukul 07.00 hingga saat ini, demi menonton upacara dari balik gerbang Istana Negara. Ini salah satu cara mereka untuk mengisi liburan Lebaran yang bertepatan dengan Hari Lahir Sang Saka Merah Putih tersebut. Di antara sekian banyak pengunjung, ada juga beberapa warga pendatang dari luar Jakarta yang tak ketinggalan ingin menyaksikan upacara tersebut.
Warga yang menonton upacara ini, kebanyakan terdiri dari kaum wanita dan anak-anak. Mereka tampak antusias, meski tak bisa melihat dengan jelas jalannya upacara yang dipimpin oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Warga sudah menyiapkan kamera digital dan telepon seluler mereka untuk mengabadikan sebagian kegiatan upacara. Di antaranya pasukan baris-berbaris dari TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara yang melintas memasuki kawasan istana.
Baca Juga:
Para ayah pun dengan sigap menggendong anak mereka yang ingin menyaksikan barisan TNI-Polri di depan istana. Anak-anak tampaknya berharap dapat melihat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara, Ani Yudhoyono dari dekat. Namun, hal tersebut tak mungkin karena penjagaan yang super ketat di Istana.
Baca Juga:
JAKARTA - Sinar matahari cukup menyengat siang ini, Jumat (17/8). Namun, itu tak menyurutkan semangat ratusan warga DKI Jakarta untuk menyaksikan
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar