Menpan Janji Perjuangkan Hak Hakim
Selasa, 10 April 2012 – 13:35 WIB
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menegaskan hakim harus mendapat perlakuan khusus karena sebagai pejabat negara. Ini diakui dalam PP 41 Tahun 2002 tentang Pejabat Negara. "Jadi tidak benar kalau pemerintah tidak memperhatikan kesejahteraan hakim. Tetapi hari ini sesuai dengan status hakim sebagai pejabat negara, bukan hanya hak-hak keuangan yang akan diperhatikan. Tapi juga hak protokoler, tunjangan perjalanan, dan tunjangan rumah," tuturnya.
"Karena masuk kelompok pejabat negara, hakim harus mendapatkan berbagai fasilitas. Selama ini yang diberikan baru tunjangan kinerja sejak 2008, sedangkan tunjangan pejabat negara belum pernah diberikan," kata Azwar saat menerima para hakim di Kantor KemenPAN&RB, Selasa (10/4).
Baca Juga:
Namun, lanjutnya, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan PP tentang besaran tunjangan untuk semua pejabat pada 2008. Rencana itu akhirnya ditunda karena mendapat protes dari berbagai kalangan.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menegaskan hakim harus mendapat perlakuan khusus karena sebagai
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang