MenPAN Klaim Inpres Percepat IPK
Senin, 30 November 2009 – 15:10 WIB
JAKARTA- Penerbitan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi diklaim mampu mendongkrak percepatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari rata-rata 0,06 per tahun menjadi 0,16 per tahun, atau meningkat lebih dari 250 persen dalam periode 2004-2009. Diungkapkan, IPK Indonesia mengalami peningkatan dari 1,7 pada tahun 1999 menjadi 2,0 pada tahun 2004. Artinya, dalam periode lima tahun, IPK Indonesia meningkat 0,3 atau tumbuh rata-rata 0,06 per tahun.
Demikian dikatakan Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi dalam sambutan pada pembukaan Seminar Nasional Pakta Integritas, yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto, di Jakarta, Senin (30/11).
Lebih lanjut, Tasdik mengatakan, IPK Indonesia tahun 2009 naik menjadi 2,8 dan berada pada posisi ke-111 dari 180 negara yang disurvei oleh Transparency International (TI). Dengan kata lain, berdasarkan perspektif internasional, pelaksanaan Inpres No.5/2004 berhasil mempercepat kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA- Penerbitan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi diklaim mampu mendongkrak percepatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular