MenPAN Klaim Inpres Percepat IPK

MenPAN Klaim Inpres Percepat IPK
MenPAN Klaim Inpres Percepat IPK
JAKARTA- Penerbitan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi diklaim mampu mendongkrak percepatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari rata-rata 0,06 per tahun menjadi 0,16 per tahun, atau meningkat lebih dari 250 persen dalam periode 2004-2009.

Demikian dikatakan Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi dalam sambutan pada pembukaan Seminar Nasional Pakta Integritas, yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto, di Jakarta, Senin (30/11).

Lebih lanjut, Tasdik mengatakan, IPK Indonesia tahun 2009 naik menjadi 2,8 dan berada pada posisi ke-111 dari 180 negara yang disurvei oleh Transparency International (TI). Dengan kata lain, berdasarkan perspektif internasional, pelaksanaan Inpres No.5/2004 berhasil mempercepat kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Diungkapkan, IPK Indonesia mengalami peningkatan dari 1,7 pada tahun 1999 menjadi 2,0 pada tahun 2004. Artinya, dalam periode lima tahun, IPK Indonesia meningkat 0,3 atau tumbuh rata-rata 0,06 per tahun.

JAKARTA- Penerbitan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi diklaim mampu mendongkrak percepatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News