MenPAN Klaim Inpres Percepat IPK
Senin, 30 November 2009 – 15:10 WIB
Pada 2005, pasca terbitnya Inpres No. 5/2004, IPK Indonesia menjadi 2,2, kemudian meningkat menjadi 2,4 pada tahun 2006, turun menjadi 2,3 pada tahun 2007, dan kembali naik menjadi 2,6 pada 2008, dan naik lagi menjadi 2,8 pada 2009. Ini berarti, dalam lima tahun IPK Indonesia meningkat 0,8 atau tumbuh rata-rata 0,16 per tahun.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Kementerian Negara PAN bersama Tiga Pilar Kemitraaan sejak tahun 2005 menempatkan Pakta Integritas sebagai agenda dan gerakan penting dalam upaya pencegahan korupsi. Sebab, pencegahan korupsi sangat efektif kalau dimulai dari institusi masing-masing.
Untuk itu, organisasi penandatangan Pakta Integritas diimbau berlomba-lomba mengupayakan perwujudan zona bebas korupsi. ”Saya yakin, penerapan Pakta Integritas secara konsisten disertai dengan penerapan reward and punishment yang konsekuen, merupakan modal awal yang baik untuk mewujudkan zona bebas korupsi,” ujar Tasdik menambahkan. (esy/JPNN)
JAKARTA- Penerbitan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi diklaim mampu mendongkrak percepatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok