MenPAN Lepas Tangan soal PNS Mantan Napi Korupsi

Pemecatan jadi Urusan Mendagri

MenPAN Lepas Tangan soal PNS Mantan Napi Korupsi
MenPAN Lepas Tangan soal PNS Mantan Napi Korupsi
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar dan Menteri Dalam (Mendagri) Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan surat edaran tentang pencopotan pejabat struktural berlatarbelakang mantan napi korupsi. Namun masih adanya napi korupsi ataupun mantan napi yang masih aktif sebagai PNS tetap menimbulkan tanda tanya.

"Bagaimana ini, kok PNS eks napi masih aktif bekerja. Kami mendapatkan laporan tentang masalah ini. Sepertinya surat edaran MenPAN&RB maupun Mendagri kurang kuat sehingga harus ditempuh cara lain lagi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo di Gedung Senayan, Selasa (27/11).

Di mata politisi PDIP ini, kekuatan surat edaran menteri itu tak lagi ditakuti Pemda. Karenanya, diperlukan pengawasan ekstraketat dari pusat terhadap kepala daerah yang masih bebal karena tak mau mencopot mantan napi korupsi yang menjadi pejabat struktural.

"Pemerintah jangan hanya mengeluarkan surat edaran saja tanpa dikontrol apakah sudah dilaksanakan atau tidak. Di dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian kan sudah diatur juga, kalau PNS yang divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dihukum (tanpa melihat berapa tahun hukumannya) harus diberhentikan dengan tidak hormat," terangnya.

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar dan Menteri Dalam (Mendagri) Negeri Gamawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News