MenPAN Lepas Tangan soal PNS Mantan Napi Korupsi
Pemecatan jadi Urusan Mendagri
Selasa, 27 November 2012 – 19:01 WIB

MenPAN Lepas Tangan soal PNS Mantan Napi Korupsi
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar dan Menteri Dalam (Mendagri) Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan surat edaran tentang pencopotan pejabat struktural berlatarbelakang mantan napi korupsi. Namun masih adanya napi korupsi ataupun mantan napi yang masih aktif sebagai PNS tetap menimbulkan tanda tanya. "Pemerintah jangan hanya mengeluarkan surat edaran saja tanpa dikontrol apakah sudah dilaksanakan atau tidak. Di dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian kan sudah diatur juga, kalau PNS yang divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dihukum (tanpa melihat berapa tahun hukumannya) harus diberhentikan dengan tidak hormat," terangnya.
"Bagaimana ini, kok PNS eks napi masih aktif bekerja. Kami mendapatkan laporan tentang masalah ini. Sepertinya surat edaran MenPAN&RB maupun Mendagri kurang kuat sehingga harus ditempuh cara lain lagi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo di Gedung Senayan, Selasa (27/11).
Di mata politisi PDIP ini, kekuatan surat edaran menteri itu tak lagi ditakuti Pemda. Karenanya, diperlukan pengawasan ekstraketat dari pusat terhadap kepala daerah yang masih bebal karena tak mau mencopot mantan napi korupsi yang menjadi pejabat struktural.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar dan Menteri Dalam (Mendagri) Negeri Gamawan
BERITA TERKAIT
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum