MenPAN Lepas Tangan soal PNS Mantan Napi Korupsi
Pemecatan jadi Urusan Mendagri
Selasa, 27 November 2012 – 19:01 WIB

MenPAN Lepas Tangan soal PNS Mantan Napi Korupsi
Sementara MenPAN&RB Azwar Abubakar mengatakan, urusan pencopotan PNS eks napi menjadi tanggung jawab Mendagri. Alasannya, PNS di daerah merupakan bawahan kepala daerah yang notabene bertanggung jawab pada Mendagri.
"Mendagri kan sudah mengeluarkan surat edaran, jadi kenapa saya harus ikut campur lagi? Mestinya kan pemda menaati surat edaran tersebut. Kapasitas saya hanya sebatas koordinasi dengan Mendagri saja," kilah Azwar.
Seperti diketahui, Mendagri telah mengingatkan kepala daerah dan sekretaris daerah agar tidak bermain-main terhadap Surat Edaran Mendagri tentang pencopotan Pegawai Negeri Sipil yang berstatus terpidana korupsi. Surat edaran tersebut berisi peringatan tentang ketentuan pemecatan PNS napi korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, serta PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Mendagri menegaskan, jika masih ada PNS terpidana korupsi yang menjabat maka dia akan langsung mencabut surat ketetapan pengangkatan yang diterbitkan kepala daerah maupun Sekda. "Kalau ada SK provinsi atau kabupaten/kota mengaktifkan, memberikan jabatan kepada mantan narapidana koruptor PNS, saya akan batalkan SK-nya," ujarnya.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar dan Menteri Dalam (Mendagri) Negeri Gamawan
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini