MenPAN Lepas Tangan soal PNS Mantan Napi Korupsi
Pemecatan jadi Urusan Mendagri
Selasa, 27 November 2012 – 19:01 WIB
Sementara MenPAN&RB Azwar Abubakar mengatakan, urusan pencopotan PNS eks napi menjadi tanggung jawab Mendagri. Alasannya, PNS di daerah merupakan bawahan kepala daerah yang notabene bertanggung jawab pada Mendagri.
"Mendagri kan sudah mengeluarkan surat edaran, jadi kenapa saya harus ikut campur lagi? Mestinya kan pemda menaati surat edaran tersebut. Kapasitas saya hanya sebatas koordinasi dengan Mendagri saja," kilah Azwar.
Seperti diketahui, Mendagri telah mengingatkan kepala daerah dan sekretaris daerah agar tidak bermain-main terhadap Surat Edaran Mendagri tentang pencopotan Pegawai Negeri Sipil yang berstatus terpidana korupsi. Surat edaran tersebut berisi peringatan tentang ketentuan pemecatan PNS napi korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, serta PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Mendagri menegaskan, jika masih ada PNS terpidana korupsi yang menjabat maka dia akan langsung mencabut surat ketetapan pengangkatan yang diterbitkan kepala daerah maupun Sekda. "Kalau ada SK provinsi atau kabupaten/kota mengaktifkan, memberikan jabatan kepada mantan narapidana koruptor PNS, saya akan batalkan SK-nya," ujarnya.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar dan Menteri Dalam (Mendagri) Negeri Gamawan
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya