Menpan Minta Bupati TTS Patuhi Putusan PTUN

Terkait Pencopotan 20 Pejabat di Pemkab TTS

Menpan Minta Bupati TTS Patuhi Putusan PTUN
Menpan Minta Bupati TTS Patuhi Putusan PTUN
JAKARTA--Kasus pemberhentian 20 pejabat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendapat perhatian serius dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB). Kementrian yang dipimpin EE Mangindaan itu telah melayangkan surat pada bupati TTS dengan tembusan ke guburner NTT untuk melaksanakan hasil PTUN sesuai SE Menpan No 24 Tahun 2004. Di mana dalam SE tersebut menegaskan, seluruh kepala daerah wajib melaksanakan putusan PTUN.

"Sudah kami pelajari kasusnya. Dan memang hasil PTUN yang sudah incrach harusnya dilaksanakan bupati TTS. Karena bupatinya belum melaksanakan putusan PTUN, maka kita telah memberikan teguran tertulis ke pejabat bersangkutan," kata Deputi SDM bidang Aparatur Negara Ramli Naibaho pada JPNN, Jumat (13/7).

Dalam surat bernomor Be/1799/D.III. PAN-RB/8/2010 tanggal 11 Agustus 2010 disebutkan agar bupati TTS menaati putusan TUN sesuai SE Menneg PAN. "Sebenarnya kalau bupatinya tahu tentang hukum, pemerintah pusat tidak perlu melakukan teguran. Tapi karena yang bersangkutan malah melanggar aturan hukum ya pemerintah pusat memberikan surat agar bupatinya kembali pada aturan sebenarnya," tegas Ramli.

Dia ikut menyesalkan tindakan bupati TTS yang tidak mematuhi aturan hukum. Sebagai pejabat tertinggi di Kabupaten TTS, harusnya bupatinya memberikan contoh yang baik. "Apa jadinya pemerintahan di TTS kalau yang mimpin tidak patuh hukum. Dasarnya sudah ada kok malah dilanggar," ujarnya.

JAKARTA--Kasus pemberhentian 20 pejabat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendapat perhatian serius dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News