Menpan Minta Bupati TTS Patuhi Putusan PTUN
Terkait Pencopotan 20 Pejabat di Pemkab TTS
Jumat, 13 Agustus 2010 – 22:39 WIB
Dijelaskannya, dalam melakukan mutasi atau rolling pejabat harus melibatkan tim Bapperjakat. Bukan karena atas dasar like and dislike. "Kasihan pejabat karir yang sudah merintis karirnya dari bawah dicopot seenaknya hanya karena ganti kepala daerah. Ini jadi pelajaran bagi daerah lainnya. Penempatan pejabat harus lewat seleksi tim Bapperjakat," tandasnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, sebanyak 20 pejabat eselon dua dan tiga dicopot oleh bupati TTS pasca Pilkada pada 2009. Para pejabat ini kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan dimenangkan. Sayangnya, bupati TTS tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah incrach pada Desember 2009 dan malah mengangkat pejabat baru. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kasus pemberhentian 20 pejabat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendapat perhatian serius dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025
- Fly Jaya Siap Terbang ke Maratua-Lintas Kalimantan, Akmal: Kami Butuh Transportasi Udara
- Terungkap, Ini Alasan Pelaku Penculikan Perempuan di Antapani Bandung
- Puluhan Rumah Warga di Lebak Rusak Akibat Pergerakan Tanah
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Kunjungi Sumut, Mentan Amran Memastikan Swasembada Melalui Oplah Berjalan Lancar