MenPAN Minta Tunjangan PNS DKI Direvisi, Ini Tanggapan Wagub
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi memberikan surat teguran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Teguran ini terkait tingginya nilai tunjangan kinerja daerah yang dinilai dapat menyebabkan kecemburuan kepada provinsi lainnya.
Ketika dikonfirmasi, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berharap pihaknya bisa menjelaskan TKD ini langsung kepada Yuddy.
"Begini, begini, kalau memang MenPan seperti itu mari undang kami, kami akan jelaskan. Kalau perlu terbuka begitu dan jangan kemudian hanya melihat nilai maksimalnya," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/2).
Djarot menjelaskan TKD dinamis diberikan untuk menciptakan kompetisi di antara pegawai negeri sipil (PNS) DKI. TKD dinamis, sambung dia, bisa membuat PNS kreatif dan kerja keras untuk meningkatkan kinerjanya.
"Prinsipnya TKD dinamis adalah menciptakan kompetisi di antara mereka, supaya ada kreatif, kinerjanya baik, kerja keras, jujur dan baik mendapat penghargaan lebih banyak daripada mereka yang cuma sekedar duduk-duduk nunggu tunjangan, itu saja," tuturnya.
Meskipun ada teguran dari Yuddy, Djarot mengaku tidak akan menghapus pemberian TKD dinamis. Pemprov DKI, lanjut dia, akan melakukan evaluasi terkait pemberian TKD dinamis.
"Tidak akan (TKD dinamis dihapus). Tetap akan kita evaluasi terus, enggak ada masalah," tandas Djarot. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi memberikan surat teguran kepada Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS