MenPAN-RB Ancam Sanksi kepada PNS Tidak Netral

MenPAN-RB Ancam Sanksi kepada PNS Tidak Netral
MenPAN-RB Ancam Sanksi kepada PNS Tidak Netral

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengingatkan agar pegawai negeri sipil (PNS) tetap bersikap netral dalam pilpres 2014 ini.

Jika ditemukan PNS tidak netral, pimpinan instansi pemerintah diminta untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur  Sipil  Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang  Disiplin PNS.

"Lima hari lagi, Indonesia akan menghadapi moment penting dalam penentuan Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, seluruh PNS harus bersikap netral," ujar Azwar, di Jakarta, Jumat (4/7).

Dia menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran nomor B/2677/M.PAN-RB/7/2014 tanggal 4 Juli 2014.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, sekretaris kabinet, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para sekjen lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan komisi/dewan/badan, para gubernur, bupati, dan walikota.

Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan banyaknya laporan mengenai keterlibatan PNS dalam pilpres yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu calon, sehingga merugikan calon lainnya.

“Berdasarkan UU ASN dan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ungkapnya.

Karena itu PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, apalagi dengan menggunakan fasilitas negara.

JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengingatkan agar pegawai negeri sipil (PNS) tetap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News