MenPAN-RB Anggap SKCK Tak Penting Lagi bagi Pelamar CPNS
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar menyatakan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harusnya tidak lagi dijadikan syarat bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurutnya, mengurus SKCK hanya menambah beban pelamar CPNS.
“Kenapa pelamar CPNS harus menyerahkan SKCK? Apakah itu penting?” kata Azwar pada pembukaan rapat koordinasi layanan dasar pelayanan publik di KemenPAN-RB, Kamis (7/11).
Menteri yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, SKCK tidak terlalu penting. Mestinya, kata Azwar, SKCK dilampirkan setelah pelamar sudah diterima menjadi CPNS, barulah melengkapi persyaratan itu.
Azwar juga berharap kepolisian bisa berbenah dalam menyediakan layanan pengurusan SKCK. Menurutnya, pengurusan SKCK harusnya sudah melalui sistem online agar. "Supaya lebih efisien dan efektif," ucapnya.
Dalam kesempatan itu Azwar juga mengimbau setiap kementerian dan lembaga (K/L) agar segera memperbaiki sistem pelayanan publiknya. “Kita harus tahu malu kalau pelayanan publik negara kita dinilai dunia masih kurang baik. Kita harus segera berbenah,” tuturnya
Karenanya, ia mengajak K/L agar memberikan contoh kongkret untuk memperbaiki pelayanan publiknya. Dengan demikian, instansi pemerintahan di daerah pun segera mencontoh kualitas layanan K/L. “Dalam hal pelayanan publik kementerian dan lembaga merupakan contoh bagi daerah. Karena itu kita harus buktikan,” ujarnya.
Azwar juga menyinggung layanan kesehatan dan pendidikan. Untuk layanan kesehatan misalnya, puskesmas merupakan unit terpenting karena tempatnya ada di desa-desa. Karenanya, lanjut Azwar, setiap puskesmas minimal harus ada satu orang dokter.
“Tolong beri tahu saya, pedesaan yang puskesmasnya belum ada dokter, berapa yang belum PNS. Bukan puskesmas namanya, kalau tidak ada dokter,” tegasnya.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar menyatakan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu