Menpan-RB Azwar Anas Bersama APPSI, Apeksi, & Apkasi Cari Formula Tenaga Non-ASN
Anas menuturkan KemenPAN-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
“Kami kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara itu, tenaga non-ASN harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka,” kata Anas.
Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya. Sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (tengah) saat rapat dengan sejumlah deputi. Foto: source for JPNN
"Sehingga bisa dipetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN. Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan," ujar Anas.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.
Dia meminta para pejabat yang berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.
Menpan-RB Azwar Anas mengatakan persoalan tenaga non-ASN memang kompleks dan harus diurai satu per satu.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024