MenPAN-RB Azwar Anas Bicara soal Kesejahteraan ASN, Bersyukurlah!
jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Azwar Anas menyentil soal kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, ASN sudah sejahtera dan seharusnya diimbangi dengan kinerja maksimal.
"ASN sudah sejahtera kok, tinggal orangnya bersyukur atau tidak," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Minggu (29/1).
Selain soal gaji, mantan bupati Banyuwangi dua periode itu juga menyentil soal upaya pemerintah dalam menjamin karier ASN terutama PNS.
Salah satunya lewat diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF). menguntungkan PNS.
Dia menyebutkan dengan adanya PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN PNS jabatan fungsional di seluruh Indonesia.
Dalam sosialisasi PermenPAN-RB 1/2023 pada 27 Januari, Menteri Anas menjelaskan PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.
Dia mengungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.
Melalui aturan terbaru ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja irganisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
MenPAN-RB Azwar Anas bicara soal kesejahteraan ASN dan PNS diminta selalu bersyukur
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- 36 ASN Lulusan IPDN Diharapkan Jadi Motor Perubahan di Daerah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS