MenPAN-RB Azwar Anas Pastikan Membahas Revisi UU ASN, Honorer Bisa Tenang
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menyampaikan siap membahas revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu, revisi UU ASN merupakan salah satu solusi dalam penyelesaian masalah honorer.
"Saya siap membahas revisi UU ASN dan mencari solusi terbaik penyelesaian honorer," ujarnya dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Senin (1/5).
Dia mengungkapkan telah berdialog dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta asosiasi pemda baik provinsi, kabupaten/kota. Prinsipnya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Menteri Anas juga memastikan tidak ada upaya pemerintah untuk mengurangi pendapatan honorer. Pasalnya, di sejumlah daerah telah memberlakukan pengurangan gaji dari yang sebelumnya 12 bulan menjadi 10 sampai 11 bulan.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (10/4), kesiapan MenPAN-RB Azwar Anas itu sempat diragukan sejumlah anggota Komisi II DPR RI.. Azwar Anas dinilai tidak punya otoriter untuk memutuskan siap membahasnya.
Dikhawatirkan juga ketika Menteri Anas menyatakan siap, tetapi kemudian Presiden Joko Widodo tidak sepakat.
Guspardi Gaus, anggota Komisi II pun meminta Menteri Anas tidak hanya pencitraan. Sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana penanganan nasib 2,3 juta honorer.
MenPAN-RB Azwar Anas memastikan siap membahas revisi UU ASN, honorer bisa tenang. Simak selengkapnya
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer