MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap Fakta, Lebih 1 Juta Honorer dan Nakes Diangkat Jadi PPPK

Untuk itu, dia menyebut bahwa yang menjadi perhatian utama sekarang adalah terkait pemerataan sumber daya manusia (SDM).
"Akhirnya apa? Formasi di desa-desa di luar Jawa enggak ada ASN-nya, padahal setiap tahun presiden memberikan formasi untuk itu. Jadi, problem-nya ternyata bukan hanya kekurangan SDM, tetapi pemerataan," katanya.
Dia menambahkan KemenPAN-RB dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke depannya berencana menerapkan sistem penguncian selama rentang waktu tertentu agar ASN yang diangkat tidak dulu pindah kota.
Hal tersebut, ujarnya lagi, agar formasi ASN di desa dan luar Pulau Jawa tidak hanya dijadikan tempat untuk mendapatkan formasi belaka.
"Pemerataan ini kami siapkan dalam seminggu, dua minggu ini, untuk kami kunci sehingga mereka yang ikut tes ASN yang akan datang untuk waktu tertentu dia tidak bisa pindah ke kota atau ke Jawa supaya mengabdi dulu di desa-desa itu.
Dia menilai bila pola demikian terus menerus dibiarkan, maka berapa pun presiden memberikan kuota formasi ASN tidak akan pernah mencukupi karena di daerah akan selalu terjadi kekosongan.
"Kalau ini yang terjadi, di desa tidak akan dapat layanan kesehatan yang bagus dan tidak akan mendapatkan guru-guru pendidikan yang bagus, dan presiden minta pemerataan ini ditingkatkan dan dijaga," kata Azwar.
Dia kemudian menambahkan adanya formasi khusus ketika pemerintah merekrut ASN di Papua.
MenPAN-RB Azwar Anas menyebut bahwa lebih dari sejuta honorer dan tenaga kesehatan (nakes) diangkat sebagai PPPK 2022.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak