Menpan RB Bakal Pantau Tingkat Kehadiran ASN Pagi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja pascacuti bersama libur lebaran. Senin, 10 Juni 2019 para abdi negara sudah harus kembali bekerja.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mudzakir mengungkapkan menteri akan memantau langsung kehadiran ASN di Command Centre pagi ini.
"Menteri Syafruddin, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," jelas Mudzakir, Senin (10/6).
Dikatakan, 27 Mei 2019 Menteri Syafruddin telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
BACA JUGA: ASN Harus Masuk 10 Juni, Menpan RB: Kalau Telat Kena Sanksi
Dalam surat itu, KemenPAN-RB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai cuti bersama hari raya idulfitri 1440 H, yakni Senin, 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan sah, akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN bisa dilaporkan kepada menpan-rb serta ditembuskan kepada kepala BKN paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id (esy/jpnn)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja pascacuti bersama libur lebaran.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025