Menpan-RB Bantah Wamen Hanya Hiasan
Jumat, 20 Januari 2012 – 20:43 WIB
"Semua job teratur dan jelas. Tidak ada pemborosan anggaran juga, karena fasilitasnya sama dengan eselon IA, tetapi kedudukannya sedikit di atas eselon IA,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pengangkatan wamen didasari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Wamen ditetapkan presiden, seperti halnya pejabat eselon I lainnya. Wakil menteri merupakan pejabat karir, tetapi diangkat menjadi pejabat politik satu paket dengan menteri.
Keduanya merupakan pimpinan Kementerian, yang juga merupakan pimpinan dari Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi serta eselon I lain.
Mengenai judicial review ke MK, Azwar menyatakan itu merupakan hak mereka. “Kami menghormati hal itu. Tetapi secara pribadi, saya sangat terbantu dengan adanya Wamenpan-RB,” pungkasnya. (esy/jpnn)
BANTEN--Posisi wakil menteri yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Kebakaran Speedboat Bella 72 di Maluku Utara 33 Orang, 6 Tewas termasuk Benny Laos
- Pesan Prof Danisworo kepada Ridwan Kamil soal Membangun Jakarta
- Program Konkret Halikinnor-Irawati, Satu Pemadam Kebakaran per Wilayah Rawan
- 5 Berita Terpopuler: PNS & PPPK Setara, Berhak Memiliki Jenjang Karier Sama, soal Honorer Bagaimana?
- Detik-Detik Kapal Cagub Maluku Utara Benny Laos Meledak dan Terbakar, Mencekam
- Perbani: Kami Ingin Perbaiki Kondisi Fisik Anak-Anak yang Menderita Hernia Inguinalis