Menpan-RB Bantah Wamen Hanya Hiasan
Jumat, 20 Januari 2012 – 20:43 WIB
"Semua job teratur dan jelas. Tidak ada pemborosan anggaran juga, karena fasilitasnya sama dengan eselon IA, tetapi kedudukannya sedikit di atas eselon IA,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pengangkatan wamen didasari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Wamen ditetapkan presiden, seperti halnya pejabat eselon I lainnya. Wakil menteri merupakan pejabat karir, tetapi diangkat menjadi pejabat politik satu paket dengan menteri.
Keduanya merupakan pimpinan Kementerian, yang juga merupakan pimpinan dari Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi serta eselon I lain.
Mengenai judicial review ke MK, Azwar menyatakan itu merupakan hak mereka. “Kami menghormati hal itu. Tetapi secara pribadi, saya sangat terbantu dengan adanya Wamenpan-RB,” pungkasnya. (esy/jpnn)
BANTEN--Posisi wakil menteri yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi