Menpan-RB Bantah Wamen Hanya Hiasan
Jumat, 20 Januari 2012 – 20:43 WIB

Menpan-RB Bantah Wamen Hanya Hiasan
"Semua job teratur dan jelas. Tidak ada pemborosan anggaran juga, karena fasilitasnya sama dengan eselon IA, tetapi kedudukannya sedikit di atas eselon IA,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pengangkatan wamen didasari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Wamen ditetapkan presiden, seperti halnya pejabat eselon I lainnya. Wakil menteri merupakan pejabat karir, tetapi diangkat menjadi pejabat politik satu paket dengan menteri.
Keduanya merupakan pimpinan Kementerian, yang juga merupakan pimpinan dari Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi serta eselon I lain.
Mengenai judicial review ke MK, Azwar menyatakan itu merupakan hak mereka. “Kami menghormati hal itu. Tetapi secara pribadi, saya sangat terbantu dengan adanya Wamenpan-RB,” pungkasnya. (esy/jpnn)
BANTEN--Posisi wakil menteri yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi