MenPAN-RB Belum Bisa Tentukan Sikap Soal Revisi UU ASN
jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum bisa menentukan sikap terkait revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini jadi usulan DPR RI.
Revisi UU ASN ini merupakan pintu masuk bagi honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) untuk menjadi PNS.
"Sebelum revisi UU ASN ini jadi usulan DPR RI kan ada prosesnya. Demikian juga dengan pemerintah, lagi pula presiden belum memberikan jawaban atas permintaan pimpinan DPR RI," kata MenPAN-RB Asman Abnur di Gedung DPR RI, Kamis (2/2).
Sebelum menerbitkan Surpres, presiden menentukan kementerian mana yang membahasnya. Bila dianggap memungkinkan, Surpres dikeluarkan.
"Untuk sementara ini pemerintah belum bisa menentukan sikap. Kami menunggu mekanismenya jalan, harus ada kajian mendalam dulu," ujarnya.
Mengenai desakan anggota Komisi II DPR RI agar pemerintah mengakomodasi honorer K2, Asman mengatakan, akan diatur dalam PP ASN.
Dalam PP tersebut ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Mudah-mudahan dalam PP ASN, akan ada solusinya bagi honorer K2 dan lainnya," tandasnya. (esy/jpnn)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum bisa menentukan sikap terkait revisi UU Aparatur Sipil Negara
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan