MenPAN-RB Belum Bisa Tentukan Sikap Soal Revisi UU ASN

MenPAN-RB Belum Bisa Tentukan Sikap Soal Revisi UU ASN
Massa honorer K2 menggelar aksi unju rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum bisa menentukan sikap terkait revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini jadi usulan DPR RI.

Revisi UU ASN ini merupakan pintu masuk bagi honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) untuk menjadi PNS.

"Sebelum revisi UU ASN ini jadi usulan DPR RI kan ada prosesnya. Demikian juga dengan pemerintah, lagi pula presiden belum memberikan jawaban atas permintaan pimpinan DPR RI," kata MenPAN-RB Asman Abnur di Gedung DPR RI, Kamis (2/2).

Sebelum menerbitkan Surpres, presiden menentukan kementerian mana yang membahasnya. Bila dianggap memungkinkan, Surpres dikeluarkan.

"Untuk sementara ini pemerintah belum bisa menentukan sikap. Kami menunggu mekanismenya jalan, harus ada kajian mendalam dulu," ujarnya.

Mengenai desakan anggota Komisi II DPR RI agar pemerintah mengakomodasi honorer K2, Asman mengatakan, akan diatur dalam PP ASN.

Dalam PP tersebut ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Mudah-mudahan dalam PP ASN, akan ada solusinya bagi honorer K2 dan lainnya," tandasnya. (esy/jpnn)


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum bisa menentukan sikap terkait revisi UU Aparatur Sipil Negara


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News