Menpan-RB: Cepat Laporkan Apabila Ada Pungli

Menpan-RB: Cepat Laporkan Apabila Ada Pungli
Menpan-RB Asman Abnur. Foto: Humas Kemenpan-RB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya praktik pungli di Kementerian Perhubungan yang dilakukan oleh oknum PNS yang akhirnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) kemarin. 

Pasalnya, saat ini pemerintah sedang berupaya memacu reformasi birokrasi, tapi ternyata masih ada pungli dalam pelayanan publik.

Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi kejadian serupa, selain akan terus memacu pelaksanaan reformasi birokrasi, Asman meminta masyarakat pun berpartisipasi aktif melakukan kontrol sosial.

"Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun demikian, kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktek pungli dalam proses pelayanan publik," ujar Asman di Batam, Rabu (12/10).

Disampaikan, bahwa masyarakat bisa kapan saja dan dimana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mailhalomenpan@menpan.go.id. 

"Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan," ucapnya.

Pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan Pungli. 

"Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Asman.

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya praktik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News