Menpan-RB: Cepat Laporkan Apabila Ada Pungli
Ditambahkan, terkait pemberhentian PNS telah diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN. Antara lain dalam Pasal 87 ayat (4) butir b bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yagn telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menyampaikan peringatan keras kepada jajaran aparatur negara agar menghentikan pungli.
"Mulai sekarang hentikan adanya pungli, terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan kepada rakyat. Stop, hentikan !. Sekarang sudah ada OPP (Operasi Pemberantasan Pungli)," tegas Presiden. Jokowi. (Hs/adv/jpnn)
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya praktik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presidium: NU jadi Anomali di Bawah PBNU
- Praperadilan Mbak Ita Ditolak, KP2KKN Jateng Singgung Tersangka KPK
- Diduga Buntut Konflik Ormas di Blora, Markas Pemuda Pancasila Jabar Diserang
- Sukseskan Program Pemerintah, TNI AL Laksanakan Makan Bergizi Gratis
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
- GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas