MenPAN-RB dan Komisi II DPR Hasilkan 6 Kesepakatan, Apa Kabar Honorer K2?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja, Selasa (22/1). Rapat tersebut menghasilkan enam kesepakatan tentang pengadaan CPNS 2018 serta honorer K2 (kategori dua).
Raker yang dipimpin Mardani Ali Sera ini mendesak agar pemerintah membereskan sisa formasi CPNS 2018.
BACA JUGA: PPK Bebani Daerah, Bupati Karolin: Jokowi Lepas Tanggung Jawab
Berikut 6 kesepakatan tersebut:
1. Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada KemenPAN-RB dan BKN atas terselenggaranya penerimaan CPNS 2018
2. Komisi II mendorong KemenPAN-RB untuk segera mengisi 59.458 formasi yang belum terisi agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
3. Komisi II bersama dengan KemenPAN-RB sepakat memberikan afirmasi kebijakan bagi peserta CPNS 2018 P1 yang lulus berdasarkan PermenPAN-RB nomor 37/2018 sebanyak 3 persen dapat menjadi PNS. Untuk selanjutnya akan dicarikan formulasi yang tepat
4. Komisi II mendorong KemenPAN-RB dan BKN untuk segera melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) di 48 instansi daerah yang tertunda pelaksanaannya agar formasi CPNS di daerah tersebut dapat terpenuhi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Komisi II DPR RI menghasilkan enam kesepakatan tentang pengadaan CPNS 2018 serta honorer K2 (kategori dua).
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya