Menpan-RB dan Pimpinan KPK Debat Soal Status Penyidik

Menpan-RB dan Pimpinan KPK Debat Soal Status Penyidik
CUKUP SENGIT: Menpan RB Azwar Abubakar dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempertahankan argumen masing-masing soal polemik penyidik di depan Balaikota Minggu (9/12). Foto: Natalia / JPNN
JAKARTA-- Masalah pegawai dan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya menjadi lingkaran kelam tersendiri. Bahkan Minggu pagi (9/12) terjadi perdebatan sengit antara Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan - RB) Azwar Abubakar dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam acara pemasangan spanduk, "Berani Jujur, Hebat" di Gedung Balai Kota, DKI Jakarta, Minggu (9/12).

Uniknya, perdebatan itu terjadi saat para pejabat tinggi lainnya sedang menggelar jumpa pers memperingati hari Antikorupsi sedunia yang dipusatkan di Monas.

Menurut Menpan - RB, dalam Draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 sudah ditentukan bahwa semua pegawai dan penyidik yang berasal dari luar Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas selama empat tahun, dengan kesempatan diperpanjang hingga 10 tahun.

Bambang sebenarnya setuju dengan hal tersebut. Tapi, ia ingin, agar setiap pegawai yang kembali, harus ditanya terlebih dulu, apakah mau diperpanjang, atau ingin kembali ke institusinya. Bambang mengkhawatirkan terdapat conflict of interest jika terjadi penarikan tanpa sebab-musabab karena ada kepentingan tertentu.

JAKARTA-- Masalah pegawai dan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya menjadi lingkaran kelam tersendiri. Bahkan Minggu pagi (9/12) terjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News