Menpan-RB dan Pimpinan KPK Debat Soal Status Penyidik
Minggu, 09 Desember 2012 – 15:28 WIB
JAKARTA-- Masalah pegawai dan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya menjadi lingkaran kelam tersendiri. Bahkan Minggu pagi (9/12) terjadi perdebatan sengit antara Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan - RB) Azwar Abubakar dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam acara pemasangan spanduk, "Berani Jujur, Hebat" di Gedung Balai Kota, DKI Jakarta, Minggu (9/12). Bambang sebenarnya setuju dengan hal tersebut. Tapi, ia ingin, agar setiap pegawai yang kembali, harus ditanya terlebih dulu, apakah mau diperpanjang, atau ingin kembali ke institusinya. Bambang mengkhawatirkan terdapat conflict of interest jika terjadi penarikan tanpa sebab-musabab karena ada kepentingan tertentu.
Uniknya, perdebatan itu terjadi saat para pejabat tinggi lainnya sedang menggelar jumpa pers memperingati hari Antikorupsi sedunia yang dipusatkan di Monas.
Baca Juga:
Menurut Menpan - RB, dalam Draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 sudah ditentukan bahwa semua pegawai dan penyidik yang berasal dari luar Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas selama empat tahun, dengan kesempatan diperpanjang hingga 10 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA-- Masalah pegawai dan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya menjadi lingkaran kelam tersendiri. Bahkan Minggu pagi (9/12) terjadi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara